Minggu, Mei 15, 2011

wow...!!! Faktur Pajak Palsu Merugikan Negara Rp 29 milyar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara membongkar jaringan penerbit faktur pajak palsu. Akibat aksi pemalsuan itu, Kanwil Jakarta Utara kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 29 miliar.

Pada 12 Mei 2011, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara bekerjasama dengan Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka penerbitan faktur pajak. Tersangka adalah direksi sekaligus si pemilik perusahaan berinisial PT LBC.

Tersangka itu berperan meneken surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama PT LBC. "Sejauh ini
tersangka masih dimintai keterangan," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro, kemarin (13/5).

Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (KP4) Kanwil Pajak Jakarta Utara Edward Sianipar menambahkan, pihaknya telah menggeledah paksa PT LBC dan menemukan perusahaan itu menerbitkan faktur pajak fiktif. Ia bilang perusahaan ini beromzet besar, yakni mencapai Rp 290 miliar per tahun, tapi pembayaran pajak hanya Rp 300.000-Rp 500.000 perbulan. Ini kan tidak masuk akal," katanya.

PT LBC sendiri membawahi delapan perusahaan lain yang semuanya menggunakan faktur pajak palsu. Namun, kedelapan perusahaan tidak berada di Kanwil Pajak Jakarta Utara. "Maka itu Kanwil Pajak Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kanwil Pajak lain," kata Edward.

Agus mengatakan, kasus itu merupakan modus operandi baru penggelapan pajak. "Kalau lima tahun lalu pemalsuan faktur pajak palsu masih menggunakan restitusi. Tapi sekarang tidak ada bukti restitusi," katanya. Jadi, kecil kemungkinan ada orang dalam Ditjen Pajak yang terlibat.

Edward membenarkan hal itu. Berdasarkan hasil penelitian permulaan dokumen, pihak yang melakukan pemalsuan faktur pajak adalah si wajib pajak. "Sekarang untuk mengurus SPT saja sangat mudah, bisa pakai elektronik,jadi siapapun bisa membuat tanpa diperiksa. Itu karena sistem pembayaran pajak awalnya berdasarkan kepercayaan," jelasnya.

Jika terbukti memalsukan faktur pajak, tersangka akan terkena ancaman dua tahun hingga enam tahun penjara dan denda dua sampai enam kali lipat dari kerugian yang diderita negara.

Tahun ini, Kanwil Pajak Jakarta Utara menargetkan penerimaan pajak Rp 14 triliun. "Pemalsuan ini ikut mengganggu pencapaian target itu," ujar Agus.
harian kontan, 14 Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thx for u'r comment